"Cukup, (CPO) cukup. Sekarang kan (sudah biodiesel) B35," tambahnya.
Sebagai langkah menjaga kestabilan pasokan CPO di dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan ekspor CPO.
Kebijakan ini berdampak pada kenaikan harga minyak kelapa sawit di pasar global, namun dianggap sebagai langkah tepat untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Selain itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pemerintah juga tengah mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung peningkatan biodiesel dari B40 ke B50.
Bahkan, telah dilakukan kajian untuk mengembangkan biodiesel hingga mencapai B60.
Penerapan biodiesel B40 di Indonesia pada tahun 2025 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung transisi energi dan memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efisien.
Dengan kesiapan infrastruktur dan pasokan CPO yang mencukupi, program ini diharapkan akan berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi ketahanan energi nasional. (rpi)
Load more