Selain itu, Pasal 9A juga ditambahkan, memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengubah struktur organisasi pemerintahan sesuai kebutuhan.
Perubahan lain yang signifikan adalah terkait Pasal 15, yang memungkinkan presiden untuk menambah jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan pemerintahan, tanpa dibatasi oleh angka 34 seperti yang diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Penambahan jumlah kementerian di era Prabowo Subianto dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan program pemerintah.
Dengan fleksibilitas yang diberikan dalam RUU Kementerian Negara, pemerintahan mendatang diharapkan dapat beroperasi lebih efektif sesuai dengan dinamika dan kebutuhan negara. (ant/rpi)
Load more