"Saya pastikan bahwa kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak ada rekayasa-rekayasa ataupun obstruction of justice, tidak ada yang seperti itu," kata Slamet.
Adapun Slamet menyebut jika sidang kode etik kepada dua oknum polisi LV dan AR sudah dilaksanakan. Keduanya juga sudah dinon-aktifkan sementara dari tugasnya.
Namun hingga kini belum ada putusan yang dikeluarkan terkait sidang kode etiknya.
"Hasilnya nanti dari Kabid Propam akan dirilis," pungkasnya. (Apo/Buz).
Load more