Namanya Terseret Kasus Dugaan Mafia Tanah Milik Mbah Tupon, Eks Anggota DPRD Bantul Beri Klarifikasi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bantul, tvOnenews.com - Kasus yang dialami oleh Tupon Hadisuarno atau yang dikenal Mbah Tupon (68), warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul tengah hangat diperbincangkan publik.
Pasalnya, lansia yang diketahui tak bisa baca tulis atau buta huruf tersebut diduga menjadi korban mafia tanah.
Nama Bibit Rustamta alias BR turut terseret dalam sengketa tanah milik Mbah Tupon. Bibit diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul dari fraksi Nasdem.
Mengenai permasalahan tersebut, pihak BR akhirnya buka suara. BR menepis tuduhan bahwa dirinya menyalahgunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Mbah Tupon. Pengacara BR, Aprilia berdalih kliennya justru berusaha membantu untuk memecah sertifikat itu atas permintaan Mbah Tupon pada 2021 lalu.
"Diminta membantu pemecahan atas tanahnya. Itu sudah berhasil dan selesai. Tapi, belum terpecah semua karena terbentur peraturan. Kemudian dilakukan pemecahan tahap kedua," ucap Aprilia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (28/4/2025).
Pada saat pemecahan tahap kedua ini, Aprilia mengatakan, jika kliennya melimpahkan ke notaris inisial AR dan sudah selesai. Alhasil, sertifikat terpecah menjadi tiga atau empat.
Aprilia juga mengatakan, pertimbangan permohonan pemecahan kedua dilimpahkan ke notaris karena pada saat itu BR sebagai anggota dewan, secara teknis tidak membidangi masalah pertanahan sehingga ia menggunakan jasa notaris AR melalui TR 1.
Hal itu juga atas sepengetahuan dan seizin Mbah Tupon, termasuk saat penyerahan sertifikat ke TR 1.
Setelah itu, sepengetahuan Aprilia, TR 1 berhubungan langsung dengan Mbah Tupon untuk proses pemecahan sertifikatnya. Sedangkan, BR hanya memantau saja.
Namun, ternyata dalam perjalanannya, TR 1 meminta bantuan lagi kepada orang lain yang kebetulan namanya sama yakni TR (2) dan dia berhubungan langsung dengan Mbah Tupon, termasuk saat minta tanda tangan. Darisitu diketahui awal mula kasus yang menimpa Mbah Tupon.
"Beberapa tahun kemudian diketahui bahwa sertifikat tanah yang semestinya dilakukan pemecahan itu, ternyata sudah dibalik nama inisial IF," kata Aprilia.
Aprilia menegaskan, BR tidak mengetahui tentang pemindahtanganan sertifikat itu sampai kemudian dijadikan agunan bank dan berujung pada pelelangan tanah Mbah Tupon.
Load more