Namanya Terseret Kasus Dugaan Mafia Tanah Milik Mbah Tupon, Eks Anggota DPRD Bantul Beri Klarifikasi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Karena itu, ketika masalah ini muncul dan dilakukan forum klarifikasi di Kalurahan Bangunjiwo, menjadi kesempatan bagi Mbah Tupon dan BR. Saat itu, BR menjelaskan kronologinya secara runtut.
Bahkan, Aprilia mengatakan, kliennya yang mempunyai inisiatif agar Mbah Tupon lapor polisi. Meskipun pada akhirnya, BR termasuk nama yang dilaporkan ke Polda DIY.
"Walaupun BR dilaporkan, tapi melalui saya sebagai kuasa hukumnya, kami justru mendorong Polda untuk segera bertindak menangani perkara dan mengungkap kasus ini. Segera tangkap pelakunya, kalau ada kejahatan dan sita barang buktinya supaya aman, tidak pindah tangan," pintanya.
Sedangkan, mengenai pembayaran uang jual beli tanah yang dicicil, BR mengungkapkan bahwa itu atas permintaan dari Mbah Tupon, termasuk uang sebesar Rp 35 juta yang masih ada padanya.
"Uang Rp 35 juta itu bagian dari proses sisa awal yang memang dicadangkan khusus untuk proses selanjutnya," dalih BR.
Terkait jual beli tanah tersebut, BR mengaku awalnya hanya ingin membantu Mbah Tupon yang tidak memiliki dana untuk memecah sertifikat tanah bagi anak-anaknya, sekaligus mewakafkan tanahnya untuk kepentingan warga.
Sementara, untuk pembayaran dengan cara dicicil juga atas kesepakatan bersama. Mengingat, ketika itu, BR tidak memiliki uang untuk membayar tanah seluas 298 meter persegi.
Sedangkan, Mbah Tupon merasa khawatir jika uangnya diterima justru akan cepat habis. Padahal, dia juga berencana membangun rumah untuk anaknya.
"Sewaktu Mbah Tupon membangun rumah, saya setiap Sabtu harus mengeluarkan uang untuk membayar tukang dan tenaga kerja mereka," ucap BR.
Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah miliknya.
Kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama menjadi orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Kronologi bermula pada 2020, saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada seseorang bernama Bibit Rustamta. Proses penjualan dilakukan secara bertahap dan tanpa perjanjian tertulis.
Karena proses jual beli dengan Bibit masih ada kekurangan pembayaran Rp 35 juta, maka Mbah Tupon kemudian punya inisiatif meminta kekurangan itu untuk proses pecah sertifikat anak-anaknya.
Load more