Pelimpahan tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta setelah penanganan kasusnya resmi memasuki tahap II.
Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan enam dari tujuh orang tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi DIY
Sidang perdana gugatan perdata atas kasus dugaan mafia tanah di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditunda pada Selasa (1/7/2025).
Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta belum menahan Anhar Rulis, notaris yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Bantul.
Dua sertifikat hak milik (SHM) milik Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon telah disita oleh Polda DI Yogyakarta sebagai barang bukti dalam kasus praktik mafia tanah yang saat ini ditanganinya.
Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta mengungkap peran tujuh tersangka dalam kasus praktik mafia tanah yang dialami oleh Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon.
Tim kuasa hukum Mbah Tupon kembali mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat hak milik (SHM) milik Mbah Tupon yang sebelumnya dijual oleh Bibit Rustamta.
Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon, korban dalam kasus praktik mafia tanah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta mengaku tak menyangka jika dirinya masuk dalam daftar turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh pasangan suami istri yaitu Muhammad Achamadi dan Indah Fatmawati sebagai pihak penggugat.
Sebanyak tiga orang dari tujuh tersangka dalam kasus praktik mafia tanah yang dialami oleh Tupon Hadi Suwarno atau dikenal Mbah Tupon, warga Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul telah ditahan oleh Polda DI Yogyakarta
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyebut para tersangka ini diduga terlibat dalam upaya pengambilalihan hak atas tanah Mbah Tupon secara melawan hukum.
Korban praktik mafia tanah, Tupon Hadi Suwarno (68) atau dikenal dengan Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta digugat oleh Indah Fatmawati dan Muhammad Achmadi, dua orang yang disebut-sebut masuk dalam daftar tersangka dalam kasus ini.
Polda NTT secara resmi mengonfirmasi bahwa jenazah yang ditemukan oleh Tim SAR gabungan dalam operasi pencarian di Labuan Bajo adalah Fernando Martin Carreras (FMC).
Gol telat dari Moise Kean di menit 90+2 membuat Cremonese harus pulang dengan tangan hampa dari Fiorentina di Stadion Artemio Franchi, Minggu (4/1/2026).
Satu jenazah diduga berjenis kelamin laki-laki ditemukan terapung di bagian utara Pulau Padar, Minggu 4/1/2026 oleh kapal Patroli Cepat Polairud Polda NTT.