Eks Anggota DPRD Bantul 2014-2024 Terjerat Kasus Peredaran Uang Palsu di Yogyakarta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Lima tersangka dalam kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman telah diamankan polisi.
Dari para tersangka tersebut, satu orang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Bantul periode 2014-2024 dari fraksi PAN yakni DA (46) atau dikenal Damba Aktivis, warga asal Kasihan, Kabupaten Bantul. Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Damba kembali maju namun memang tidak terpilih karena kalah suara.
Terkait hal tersebut, Ketua DPC PAN Kabupaten Bantul, Wildan Nafis angkat suara. Menurutnya, kasus yang menyeret DA menjadi persoalan personal, tidak ada kaitannya dengan partai.
"Tidak ada kaitannya dengan partai, itu personal," katanya, Kamis (24/4/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa status keanggotaan Damba di PAN berada dalam proses di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
"Surat pengajuan penggantian keanggotaan Damba sudah dikirim ke DPP," ucapnya.
Dia memastikan, keanggotaan Damba di partai berlambang matahari putih ini dicopot.
Diberitakan sebelumnya, DA diamankan oleh Polresta Yogyakarta dalam kasus peredaran upal.
Bermula pada Sabtu (5/4/2025) pukul 20.50 WIB yang mana saat itu terjadi transaksi pembelian pakaian menggunakan upal pecahan Rp 100.000 di salah satu toko wilayah Mantrijeron.
Karena merasa curiga, pemilik toko segera melaporkan dugaan peredaran upal tersebut kepada pihak kepolisian. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, polisi berhasil menangkap DP pada 15 April 2025. Hasil pemeriksaan terhadap DP, dia mendapatkan upal tersebut dari RI yang kemudian turut diamankan. Dari pengakuan RI, dia mengaku telah memperoleh upal tersebut dari DA.
"DA diduga membeli upal dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok upal tersebut," ucap AKBP Joko Hamitoyo, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY saat rilis kasus di Mapolda DIY hari ini.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya 6 lembar upal pecahan Rp 100.000, 1 unit iPhone Pro Max warna ungu, 1 unit Xiaomi 11 T warna abu-abu dan 1 unit Vivo V30e warna biru muda.
Load more