Herwatan memaparkan, mekanisme pembayaran tanah, pembayaran dana kompensasi dan kebutuhan lainnya diberikan kepada PT PBS lewat transfer setiap minggu ke rekening BRI dan BCA milik seseorang. Selanjutnya, uang diambil tunai dan didistribusikan.
Kepada Dukuh Sengonkerep, oknum mengatakan TKD Sampang disewakan pada PT PBS senilai Rp 15 juta selama proses penambangan. Namun dari catatan sewa lahan TKD milik Desa Sampang di Pedukuhan Kayen persil 282 seluas 700 meter persegi tidak tercatat sebagai sewa dan tidak ada penyetoran sama sekali ke rekening kas desa.
Sebelumnya, TKD ini semula dimanfaatkan sebagai lahan pertanian atau perkebunan produktif yang sempat diolah oleh Sudiyah, mantan Dukuh Kayen yang juga warga setempat.
Saat tim penyidik Kejari Gunungkidul bersama Irda dan BPN setempat serta Dinas PUESDM DIY, DPTR DIY, Ahli Geodesi Bhuminesia meninjau dan mengukur volume atas lahan TKD di Pedukuhan Kayen persil 282 seluas 700 meter persegi kenyataanya yang dikeruk melebar seluas 2.000 meter persegi.
Parahnya, pemanfaatan lahan TKD itu tidak ada izin dari Gubernur DIY. Sementara yang ada hanyalah surat pemberitahuan yaitu surat nomor 100.3.5/268 tanggal 12 Oktober yang dibalas oleh DPTR DIY nomor 143/21499 tanggal 17 November 2023 isinya kebijakan dari kasultanan tidak mengizinkan adanya kegiatan penambangan di atas tanah kalurahan. (scp/buz)
Load more