Lebih lanjut, oknum menyampaikan kepada PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) sebagai pemilik izin SIPB bahwa TKD Sampang di Pedukuhan Kayen persil 282 merupakan lahan pribadinya. Sehingga, oknum meminta kepada perusahaan itu untuk menambangnya dan membuat akses jalan truk tambang di atas lahan tersebut.
Selain itu, oknum juga meminta kepada PT Slamet Jaya Semesta (SJS) sebagai pemilik alat berat dan armada truk untuk mengeruk seluruhnya hingga menjadi rata datar. Oknum berdalih banyak warga Sampang membutuhkan tanah urug.
Kemudian sebagian material tanah dari lahan TKD Sampang diurug ke beberapa tempat di antaranya Lapangan SD Kedungbolong, TK ABA, Pesantren Darul Ilmi dan Masjid Syuhada.
Akan tetapi, berdasarkan pemeriksaan terhadap para pengelola tersebut, tidak ada satupun yang merasa pernah meminta kepada oknum untuk diberikan tanah urug.
"Mereka hanya pernah diminta oleh oknum untuk menandatangi surat permohonan tanah urug yang dibuat oleh pihak kalurahan, itu pun sudah berselang setahun tepatnya sekitar Oktober 2023," ucap Herwatan.
Bahkan juga terungkap adanya permintaan sejumlah uang dari oknum kepada kedua perusahaan tersebut.
Di antaranya uang jatah pejabat setempat sejumlah Rp 40 juta (bukti transfer), uang jatah hitungan Rp 5.000/ritase dari penambangan selama beroperasi, dana kompensasi dampak pertambangan kepada warga yang terkena dampak sebesar Rp 15.000/ritase dan uang fasilitas atau entertain diberikan tunai beberapa kali sekitar Rp 20 jutaan.
Load more