Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BS dan ES sudah resmi ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan.
"Terhadap kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Taput mengakhiri keterangannya. (ssg/haa)
Load more