Kasus Penganiayaan, JPU PN Medan Vonis Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin 1,5 Tahun Penjara
Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/08/2023)
Kamis, 17 Agustus 2023 - 03:34 WIB
Sumber :
- Ahmidal Yauzar Hutagalung
Medan, tvOnenews.com - Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/08/2023).
Aditya Hasibuan terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengrusakan properti orang lain, yang mengakibatkan kerugian dan cedera kepada korbannya Ken Admiral.Â
"Hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Rahmi.Â
Â
"Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan),"kata JPU PN Medan.
Â
Rahmi mengatakan, yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa melakukan mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion kepada korbanya.
Â
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesal,"kata dia.
Â
Sementara, Ali Pilliang kuasa hukum Aditya Hasibuan dalam sidang pledoi pekan depan meminta agar kliennya ini dapat dibebaskan.
Â
Karena menurutnya kliennya ini bukan melakukan penganiayaan melainkan perkelahian dan dalam persidangan juga terbukti bahwa Ken Admiral yang memukul pertama kali Aditya.
Â
"Di sidang Pledoi nanti kami minta dibebaskan, peristiwa ini adit membela dirinya, dalam dakta persidangan ken duluan mukul," kata Ali saat dihubungi melalui telepon seluler.
Â
Ia juga meminta agar kliennya ini tidak ditahan karena terdakwa dikenakan tindak pidana miring (tipiring) yang ancaman pidananya dibawah 4 tahun.
"Dengan dakwaan 351 penganiaan ringan harusnya dia tidak boleh ditahan, masuk tipiring ancaman pidananya dibawah 4 tahun, " katanya. (Ayr/ade)
Â
Â
Â
Load more