Achiruddin Hasibuan menyatakan akan menggugat Polda Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada profesi k
Terdakwa mantan polisi berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minya
AKBP Achiruddin Hasibuan hanya divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dinyatakan bersalah terkait kasus penganiayaan Ken Admiral
Aditya Hasibuan terdakwa kasus penganiayaan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan di ruang Cakra 8 pada Kamis (31/8/20
Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/08/2023)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan berkas tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dan barang bukti (tahap II), dalam kasus dugaan penganiayaan
Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan kepada Ken Admiral. Terdakwa Aditya
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melengkapi dan melimpahkan berkas perkara AKBP Achiruddin terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakuka
Timsus dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Bid Propam secara kroyokan membuktikan dugaan sederet tindak pidana lainnya yang dilakukan Achiruddin Hasibuan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh