Kasus Penganiayaan, JPU PN Medan Vonis Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin 1,5 Tahun Penjara
Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/08/2023)
Medan, tvOnenews.com - Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/08/2023).
Aditya Hasibuan terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengrusakan properti orang lain, yang mengakibatkan kerugian dan cedera kepada korbannya Ken Admiral.
"Hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Rahmi.
Rahmi mengatakan, yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa melakukan mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion kepada korbanya.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesal,"kata dia.
Sementara, Ali Pilliang kuasa hukum Aditya Hasibuan dalam sidang pledoi pekan depan meminta agar kliennya ini dapat dibebaskan.
Karena menurutnya kliennya ini bukan melakukan penganiayaan melainkan perkelahian dan dalam persidangan juga terbukti bahwa Ken Admiral yang memukul pertama kali Aditya.
"Di sidang Pledoi nanti kami minta dibebaskan, peristiwa ini adit membela dirinya, dalam dakta persidangan ken duluan mukul," kata Ali saat dihubungi melalui telepon seluler.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) blak-blakan sebut tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau atau pulau kecil.
Penyanyi pop rock Judika dan Whisnu Santika, DJ sekaligus produser musik elektronik pelopor genre Indonesian Bounce berkolaborasi. Simak informasi selengkapnya.
StormWall, penyedia solusi keamanan siber global, bersama IDCloudHost umumkan perluasan jaringan filtering global melalui peluncuran scrubbing center terbaru.
Semakin memanas soal sengketa 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melayangkan keberatan ke Kemendagri
Load more