Medan, tvOnenews.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melengkapi dan melimpahkan berkas perkara AKBP Achiruddin terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putra bungsunya Aditnya Hasibuan.
Kasipenkum Kejatisu, Yos Tarigan menyebut pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara, dan sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materil dari penyidik Ditreskrimum Poldasu atau berkas P21 di kejaksaan.
"Ia benar, berkas perkara pertama yakni terkait dugaan keterlibatan A Hasibuan atas tindak pidana penganiayaan anaknya AH, berkas kita terima pada Rabu 14 Juni 2023 kemarin,” ujar Yos.
Usai P21, lanjut Yos, kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk dilakukan proses penyusunan dakwaan.
"Untuk saat ini berkas perkara tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," jelas Yos.
Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana migas dalam kasus solar ilegal.
Terkait hal ini, Yos mengatakan masih dalam penelitian. “Namun dikarenakan ada berkas perkara lain terkait solar ilegal mungkin penyidik akan melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka secara bersamaan setelah berkas solar di P21,” sebut Yos.
Load more