News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Perkara AKBP Achiruddin Bergulir, Kasipenkum Kejatisu: Berkas sudah P21

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melengkapi dan melimpahkan berkas perkara AKBP Achiruddin terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakuka
Kamis, 15 Juni 2023 - 19:49 WIB
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Yoga Syahputera

Medan, tvOnenews.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melengkapi dan melimpahkan berkas perkara AKBP Achiruddin terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putra bungsunya Aditnya Hasibuan. 

Kasipenkum Kejatisu, Yos Tarigan menyebut pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara, dan sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materil dari penyidik Ditreskrimum Poldasu atau berkas P21 di kejaksaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ia benar, berkas perkara pertama yakni terkait dugaan keterlibatan A Hasibuan atas tindak pidana penganiayaan anaknya AH, berkas kita terima pada Rabu 14 Juni 2023 kemarin,” ujar Yos. 

Usai P21, lanjut Yos, kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk dilakukan proses penyusunan dakwaan.

"Untuk saat ini berkas perkara tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," jelas Yos.

Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana migas dalam kasus solar ilegal.

Terkait hal ini, Yos mengatakan masih dalam penelitian. “Namun dikarenakan ada berkas perkara lain terkait solar ilegal mungkin penyidik akan melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka secara bersamaan setelah berkas solar di P21,” sebut Yos.

Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam CCTV melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral

Peristiwa ini terjadi pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia dengan motif diduga persoalan wanita. Penganiayaan ini dilakukan di hadapan AKBP Achiruddin dan tanpa dilerai oleh mantan KBO Ditres Narkoba Polda Sumut tersebut. 

Sehingga, atas kejadian ini korban Ken Admiral mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi. Laporan korban pun sempat berjalan lamban dan mengundang kehebohan karena viral di dunia maya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga akhirnya kasus tersebut ditarik Polda Sumut, dan bergulir cepat dengan menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan di tempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT