Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam CCTV melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral .
Peristiwa ini terjadi pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia dengan motif diduga persoalan wanita. Penganiayaan ini dilakukan di hadapan AKBP Achiruddin dan tanpa dilerai oleh mantan KBO Ditres Narkoba Polda Sumut tersebut.
Sehingga, atas kejadian ini korban Ken Admiral mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi. Laporan korban pun sempat berjalan lamban dan mengundang kehebohan karena viral di dunia maya.
Hingga akhirnya kasus tersebut ditarik Polda Sumut, dan bergulir cepat dengan menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan di tempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Didung Adijono.
Bahkan selama bergulir kasus ini, AKBP Achiruddin Hasibuan pun telah disidang kode etik sebagai oknum Polri. Dari hasil putusan sidang ketika itu Achiruddin Hasibuan yang senantiasa terindikasi berprilaku hebat tersebut pun akhirnya divonis bersalah dan diberhentikan sebagai anggota Polri atau PTDH. (ysa/wna)
Load more