Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pria berinisial YTZ (46) menjadi tersangka usai menganiaya pengemudi berinisial U (53) di Jalan Metrojaya III, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
“(Statusnya) Tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan, pada Sabtu (23/11/2024).
Kemudian Nicolas menuturkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal penjara tujuh tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial U (53) tewas usai dianiaya pengemudi mobil berinisial YTZ (46) di Jalan Metrojaya III, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan ini.
“Benar telah terjadi penganiayaan yang korbannya meninggal dunia berinisial U (53),” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (23/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan insiden ini terjadi bermula saat keduanya tengah melintas menggunakan mobil pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 12.20 WIB. Kemudian terjadi kecelakaan yakni mobil korban menyenggol mobil pelaku.
Load more