"Ini masih kita lidik ya, sekali lagi kita lidik, (apabila) kita temukan langsung kita lakukan patsus, kemarin bukan patsus," jelasnya.
Moch Sholeh juga membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Kasat Reksrim Polres Muna itu dilakukan atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani oleh Arsangka. Namun, pada saat prosesnya, Arsangka mencoba untuk melakukan restorative justice atau mendamaikan antara pelaku dan korban.
"Apa ya temuan-temuan yang akan ditemukan oleh rekan-rekan dari Propam nanti (akan disampaikan), rekan-rekan kita sampai sejauh ini masih kita lakukan lidik mendalam," sebutnya.
Ia juga membeberkan bahwa dalam kasus yang menimpa La Ode Arsangka, Bid Propam Polda Sultra telah memeriksa lima orang, yang terdiri dari dua orang masyarakat, dua orang penyidik, dan La Ode Arsangka sendiri. (ant/frd)
Load more