Sidak Wali Kota Surabaya Ungkap Pelanggaran Kontrak di Proyek Krusial, DPRD: Teguran Keras Bagi Dinas SDABM
- Antara
tvOnenews.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan peringatan keras kepada kontraktor proyek pembangunan rumah pompa dan pelebaran saluran di Surabaya Timur dan Selatan. Peringatan ini disampaikan menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 27 November 2025, di mana Wali Kota menemukan praktik pengurangan jumlah pekerja secara signifikan.
Temuan ini langsung disikapi oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya yang menilai kejadian ini sebagai teguran keras bagi dinas terkait.
Dalam sidak yang dilakukan di beberapa titik, termasuk Proyek Rumah Pompa Prapen, Wali Kota Eri Cahyadi didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Syamsul Hariadi. Di lokasi tersebut, ditemukan kejanggalan serius.
Menurut Rencana Kerja dan Syarat (RKS) kontrak, kontraktor diwajibkan mengerahkan 30 pekerja. Namun, di lapangan, Wali Kota hanya menemukan sekitar 10 pekerja yang bertugas.
"Ini kan sesuai RKS, seng onok iku uwonge (yang ada orangnya) 30. Di sini hanya 10. Isok gak mari-mari (bisa tidak selesai-selesai)," ujar Wali Kota Eri dengan nada geram, sambil menegur mandor proyek dan meminta dihubungkan dengan pihak kontraktor.
Wali Kota Eri Cahyadi langsung memerintahkan penambahan pekerja sebanyak 20 orang dan mendesak agar pengerjaan proyek dilakukan 24 jam sehari untuk mengejar keterlambatan. Ia juga menegaskan tidak ada opsi perpanjangan waktu kerja. Proyek vital penanganan banjir ini ditargetkan harus sudah operasional paling lambat 10-15 Desember 2025.
Menanggapi temuan Wali Kota tersebut, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, angkat bicara. Ia memaknai sidak ini sebagai peringatan yang ditujukan langsung kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk meningkatkan pengawasan proyek.
“Kami memaknai sidak ini sebagai pesan jelas: proyek harus sesuai target dan rencana. Dinas harus lebih proper dalam mengawasi dan memastikan setiap detail pekerjaan berjalan sesuai rencana yang ditetapkan,” pungka1s Eri Irawan.
Komisi C DPRD mendorong DSDABM untuk menindak tegas kontraktor yang tidak mematuhi kontrak, termasuk ancaman pemutusan kontrak, demi memastikan infrastruktur anti-banjir selesai tepat waktu sebelum puncak musim hujan.(chm)
Load more