Diduga Melanggar Perda, 2 Kafe Karaoke di Pacitan akan Dihentikan Operasionalnya
- tim tvone - agus wibowo
Pacitan, tvOnenews.com - Masih banyaknya pelanggaran soal kafe karaoke, Satpol PP bersama Kepolisian Pacitan akan ambil langkah tegas. Salah seorang pengelola THM menyebutkan langkah penertiban memang terus dilakukan secara konsisten, baik melalui patroli harian maupun razia terhadap sejumlah usaha hiburan yang melanggar aturan.
“Kami paguyuban sebenarnya sudah sepakat patuh pada perda untuk tutup jam 02.00 WIB dan mencegah peredaran minuman ilegal seperti ciu masuk ke kafe karaoke. Kok ini masih ada yang melanggar dan membebaskan miras ciu bisa masuk kafe. Kami juga terdampak. Sementara kami tertib lainnya tidak. Ada apa apa kita ikut karena sanksi,” jelas Doan Rakasiwi.
Hal ini juga ditegaskan Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardiyan Wahyudi, bahwa tempat tersebut dipantau secara rutin. Memastikan kepatuhan izin usaha, memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin usaha hiburan malam, serta memantau dan menindak pelanggaran terhadap perda terkait ketertiban umum seperti jam operasional.
Namun demikian banyak masukan masyarakat terkait jam operasional yang masih berlangsung hingga pagi, dan keleluasaan peredaran miras ilegal di kafe karaoke.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, masih ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional. Kami mendapati 2 kafe tidak patuh aturan. Baik kepatuhan izin usaha dan jam operasional yang masih melebihi batas waktu yang diatur dalam Perda,” tegasnya.
Mengingatkan kembali kepada pengelola untuk memperhatikan ketentuan yang ada dan Tim Gabungan akan terus melakukan monitoring secara berkala. Ini sudah dua kali kami ingatkan. Selebihnya kami tindak sesuai perda yang berlaku.
“Kami mengingatkan para pengelola usaha hiburan malam untuk mematuhi ketentuan tersebut. Kepolisian bersama Satpol PP dan instansi terkait akan terus melakukan penegakan hukum secara persuasif namun tegas. Bila pelanggaran terus berulang, kami tidak akan ragu melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuh Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardiyan Wahyudi.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan tujuan dari aturan ini bukan untuk membatasi mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk menjaga ketertiban umum, mencegah potensi gangguan kamtibmas, dan melindungi generasi muda dari dampak negatif aktivitas malam yang berlebihan.
Load more