Sindikat Hacker Kartu Debit Ditangkap Tim Cyber Polda Sulawesi Selatan, Begini Cara Kerjanya
- Antara
Tersangka MM lalu menyimpan data tersebut ke notepad dan memasukkan jumlah saldo. Saat H meminta data itu, ia memberikannya.
Pelaku lainnya, MS, lalu memanfaatkan data kredensial untuk transaksi, selanjutnya mencairkan saldo kartu debit serupa milik orang lain, dari warga negara asing dengan berbagai cara, seperti bertransaksi koin Cryptocurrency di platform Paxful, mencairkan lewat situs Western Union dan Remitly untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Tersangka MM menjalankan aksi itu sejak Maret 2021 hingga 20 April 2023 dan telah mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp100 juta.
"Ini kejahatan dunia maya ini, dia (tersangka, red.) belajar secara autodidak tutorial dari dunia maya. Jadi banyak tutorial seperti ini internet. Dia punya pengetahuan mengetahui informasi di dunia 'hacker'. Di pasar gelap banyak ditawari rekening lengkap dan data kartu. Tapi harus bayar dulu untuk masuk. Dia tahu ada nilainya, baru dia masuk ke akun orang," ungkap Helmi.
Tersangka dijerat Pasal 46 Ayat 1 juncto Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 46 Ayat 2 juncto Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ant/ebs)
Â
Â
Load more