7 Bus Hasil TPPU Impor Pakaian Bekas Jaringan Korsel-Bali Disita Polisi
- Antara
tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita tujuh unit bus diduga hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kegiatan importasi pakaian bekas ilegal jaringan internasional Korea Selatan dan Bali.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Denpasar, Senin, mengatakan selain terlibat impor pakaian bekas, tersangka ZT menyamarkan uang hasil impor ilegal tersebut melalui PT KYM yang bergerak di sektor angkutan umum berupa bus antarkota.
"Adapun keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut digunakan oleh tersangka ZT untuk memperbesar usaha melalui PT KYM yang bergerak di bidang transportasi bus serta toko pakaian," kata Ade.
Bus-bus yang dipamerkan kepada wartawan di Denpasar itu, kata Ade, beroperasi di rute Surabaya-Bandung dan Surabaya-Jakarta.
Total aset yang disita petugas dari tersangka ZT senilai Rp15 miliar yang telah beroperasi sejak tahun 2021 hingga November 2025.
Tersangka juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT KYM dan dari toko pakaian tersebut.
Selain ZT, tersangka lain yang telah ditangkap Bareskrim Polri adalah SB. Keduanya beralamat di Tabanan, Bali.
Kedua tersangka sama-sama melakukan pemesanan barang kepada warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Selama 2021 hingga 2025, total transaksi jual beli pakaian bekas mencapai Rp669 miliar. Barang bekas yang dipesan melalui warga negara Korea Selatan tersebut dikirimkan ke Indonesia melalui Malaysia, dengan tujuan akhir gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Tabanan, Bali.
Selanjutnya, barang pakaian bekas tersebut dijual kepada para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia.
Hasil keuntungan penjualan pakaian bekas tersebut oleh tersangka dibelikan aset berupa tanah, bangunan, mobil, dan bus.(chm)
Load more