ADVERTISEMENT
Advertnative
Blitar, tvOnenews.com - Diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas, 14 narapidana kasus narkotika Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar dipindah ke lapas kelas 1 A Madiun dan lapas pemuda kelas IIA Madiun.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi novitrion mengatakan 14 narapidana kasus narkotika dipindahkan ini bagian dari upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas.
“Perlu pengamanan pengaman terkait narkoba yang hukumannya tinggi tinggi. Ada dua UPT, satu kelas 1 A Madiun dan lapas pemuda kelas IIA Madiun,” katanya, Senin (24/2).
Lanjut Romi, pemindahan napi sekaligus mengurangi jumlah penghuni yang melebihi kapasitas bangunan di lapas kelas IIB blitar yang saat ini diisi 549 warga binaan.
Romi menjelaskan saat ini total jumlah narapidana kasus narkotika mencapai 170 orang. Pemindahan ini dilakukan secara bertahap, dimulai pada Minggu kemarin hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Lapas belum kapasitasnya 140 sekarang terisi 549 berarti over kapasitas,” jelasnya.
Pemindahan ini dilakukan dengan prosedur yang ketat serta koordinasi yang baik antara pihak Lapas kelas I A Madiun dan lapas pemuda kelas IIA Madiun.
Romi berharap dengan pemindahan ini bisa tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di dalam lapas, sehingga proses rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif. Hanya narapidana kasus narkotika saja yang dipindah, dengan masa pidana minimal 6 tahun penjara.
“Itu salah satunya sebagai shock terapi, karena di Lapas kita ada produsen dan pemakai,” harapnya.
Diawal tahun 2025 sudah terjadi 3 peristiwa upaya penyeludupan pil dobel L ke lapas kelas IIB blitar, penyelundupan itu dilakukan dengan mencampurkan pil dobel L ke makanan kering tempe dan pelemparan pil dobel L dari jalan merdeka kota Blitar oleh orang yang tidak bertanggung jawab, semua kasus itu masih dalam penyelidikan polisi. (min/gol)
Load more