Menurutnya, sebagai mana di atur dalam Pasal 187 (A) Ayat 1, bahwa sangsi minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun penjara atau denda minimal 200 juta maksimal 1 milliar.
"Tadi di dalam rapat membahas pasal apa yang relevan dengan peristiwa tersebut," tambahnya.
Bawaslu Pamekadan dalam waktu dekat akan memanggil dua pemuda dalam video viral yang membagi-bagi amplop dan sriker Paslon Kharisma. (ver/gol)
Load more