Atas laporan palsu itu kami terbitkan LP model A karena temuan penyidik. Zakaria kami sangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Zakaria saat ini tidak ditahan, namun harus menjalani wajib lapor dan proses hukum selanjutnya," tuntasnya. (eco/gol)
Load more