Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X pun sempat buka suara soal pernyataan politisi PSI tersebut.
Sultan menyebut pernyataan Ade merupakan hak masyarakat dalam berpendapat, tetapi aturan hukum soal kepala daerah di DIY sudah termaktub dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 dan Undang-undang Keistimewaan (UUK).
"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada, Pasal 18B kalau nggak keleru ya yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY," kata Sultan, Senin (4/12/2023). (zaz/ito)
Load more