"Penyegelan ini karena bentuk dari langkah hukum yang kongkrit karena kita sudah memberikan surat peringatan, somasi baik satu maupun dua yang tidak ada jawaban yang pasti. Maka kita sebagai kuasa hukum dari klien kami ingin memberikan kepastian hukum yang mana harus konkrit dan jelas," imbuhnya.
Sementara itu, Camat Dukuhseti, Agus Sunarko mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang ditempuh kuasa hukum pemilik tanah. Meskipun disegel, pihaknya memastikan aktivitas pelayanan tetap dilakukan yaitu melalui kerja dari rumah.
"Berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, saya sudah perintahkan kepada pihak Pemdes untuk WFH dulu sampai nanti ada proses lebih lanjut," kata camat Dukuhseti, Agus Sunarko.
Sedangkan untuk anak-anak sekolah dipastikan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan menumpang ke sekolah terdekat.
"Untuk adik-adik siswa yang belajar tidak boleh ada siswa yang terbengkelai proses kegiatan belajar mengajarnya. Tadi saya sudah meminta kepada korwil kecamatan termasuk kepala sekolah untuk menjamin jangan sampai ada siswa yang tidak mendapatkan fasilitas belajar, itu bisa dengan mengalihkan ke sekolah yang terdekat dengan sistem shift gak apa apa siang atau apa, yang penting tidak ada siswa yang terbengkelai sekolahnya," imbuhnya.
Agus Sunarko meminta agar pemerintah desa melakukan upaya gugatan jika meyakini tanah itu miliknya. Pihaknya juga akan melaporkan masalah ini ke Bupati Pati.
"Saya selaku Camat kita ingin semua berkepastian hukum. Saya meminta pihak Pemdes untuk melakukan gugatan kalau itu di yakini tanahnya desa," tandasnya.
Load more