Pati, Jawa Tengah - Sejumlah warga Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyegel bangunan SD dan kantor Desa setempat. Hal itu menyusul tidak adanya penyelesaian sengketa tanah antara warga atas nama Sunari dengan Pemkab Pati.
Kuasa hukum warga, Sunari mengklaim, selama ini belum ada ganti rugi atas lahan yang ditempati bangunan SD dan balai desa yang saat ini sertifikatnya atas nama kliennya.
Buntut sengketa tanah, kantor desa dan gedung SD Negeri 2 Dukuhseti, Pati, disegel oleh kuasa hukum pemilik tanah, Sunari, Minggu (6/11/2022). Penyegelan tersebut masih berlangsung hingga hari ini, Senin (7/11/2022).
Dalam penyegelan ini, kuasa hukum bersama keluarga pemilik tanah memasang pagar dari bambu di pintu gerbang sekolah dan kantor desa. Mereka juga memasang tulisan yang memberitahukan larangan segala bentuk aktivitas di dua bangunan tersebut.
Kuasa hukum pemilik tanah, Muhammad Saiful Rizal, mengaku kliennya sebagai pemilik tanah yang sah sesuai sertifikat hak milik nomor 342 atas nama Soenari bin Tanus dengan luas tanah 2.500 meter persegi.
"Berdasarkan surat SHM yang kita miliki maka benar ini adalah tanah dari klien kami. Oleh karena itu kami akan mengambil hak kami secara fakta seperti ini," ujar Muhammad Saiful Rizal.
Muhammad Saiful Rizal menjelaskan, aksi penyegelan akses masuk ke dua gedung tersebut merupakan langkah hukum yang kongkrit, setelah dua kali melayangkan surat somasi namun tidak pernah ada tanggapan dari Pemkab Pati.
"Penyegelan ini karena bentuk dari langkah hukum yang kongkrit karena kita sudah memberikan surat peringatan, somasi baik satu maupun dua yang tidak ada jawaban yang pasti. Maka kita sebagai kuasa hukum dari klien kami ingin memberikan kepastian hukum yang mana harus konkrit dan jelas," imbuhnya.
Sementara itu, Camat Dukuhseti, Agus Sunarko mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang ditempuh kuasa hukum pemilik tanah. Meskipun disegel, pihaknya memastikan aktivitas pelayanan tetap dilakukan yaitu melalui kerja dari rumah.
"Berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, saya sudah perintahkan kepada pihak Pemdes untuk WFH dulu sampai nanti ada proses lebih lanjut," kata camat Dukuhseti, Agus Sunarko.
Sedangkan untuk anak-anak sekolah dipastikan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan menumpang ke sekolah terdekat.
"Untuk adik-adik siswa yang belajar tidak boleh ada siswa yang terbengkelai proses kegiatan belajar mengajarnya. Tadi saya sudah meminta kepada korwil kecamatan termasuk kepala sekolah untuk menjamin jangan sampai ada siswa yang tidak mendapatkan fasilitas belajar, itu bisa dengan mengalihkan ke sekolah yang terdekat dengan sistem shift gak apa apa siang atau apa, yang penting tidak ada siswa yang terbengkelai sekolahnya," imbuhnya.
Agus Sunarko meminta agar pemerintah desa melakukan upaya gugatan jika meyakini tanah itu miliknya. Pihaknya juga akan melaporkan masalah ini ke Bupati Pati.
"Saya selaku Camat kita ingin semua berkepastian hukum. Saya meminta pihak Pemdes untuk melakukan gugatan kalau itu di yakini tanahnya desa," tandasnya.
Pihak Pemerintah Kecamatan Dukuhseti meyakini tanah tersebut sudah diserahkan ke Pemkab, mengingat status SD sudah negeri. (Arm)
Load more