Sementara, Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menjelaskan bahwa dengan adanya putusan tersebut, maka konsekuensinya adalah hilangnya kekuasaan orang tua terhadap diri si anak yang belum dewasa.
Dia menambahkan, yaitu kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik, kemudian kekuasaan terhadap harta benda si anak, serta kekuasaan mewakilli si anak yang belum dewasa ini untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
"Namun demikian, pencabutan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Perlindungan Anak, tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya (vide Pasal 32 ayat (2) UU Perlindungan Anak). Serta tidak juga menghilangkan kekuasaannya sebagai wali nikah (Penjelasan Pasal 49 UU Perkawinan),"jelasnya.
(ila/ fis)
Load more