Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu Ternyata Memang Sengaja Dibakar, Pelakunya Empat Orang, Terungkap Motifnya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus terbakarnya rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, ternyata memang sengaja dibakar. Pelaku berjumlah empat orang dan sudah ditangkap polisi.
"Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA, S, HS, MM," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn di Medan, Jumat (21/11).
Jean mengatakan, kebakaran yang terjadi berdasarkan hasil pengungkapan merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya.
Tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah tersebut, karena unsur sakit hati terhadap korban.
Sementara, tiga korban lainnya, lanjut Jean, terlibat dalam pencurian dari kasus dugaan pembakaran rumah hakim tersebut.
"Tersangka FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Jean menambahkan, FA yang merupakan mantan karyawan korban melakukan pembakaran seorang diri.
Setelah melakukan pembakaran, FA mengambil barang berharga milik korban serta menjualnya yang dibantu tersangka lainnya.
"Tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban dan tersangka MM merupakan penadah barang curian tersebut," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi tersebut
"Kami memeriksa 48 saksi dalam kasus ini," ujarnya. (ant/dpi)
Load more