Tasikmalaya, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini sudah ada 5.000 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang berhasil dihentikan operasionalnya. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang menjadi korban lilitan utang pinjol karena kemudahan dalam mengaksesnya.
OJK Tasikmalaya yang membawahi wilayah kerja Priangan Timur mulai dari Kabupaten Garut hingga Kabupaten Pangandaran ini mencatat, masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal adalah kalangan guru dan ibu rumah tangga. Saat ini, guru yang terjebak pinjol sudah mencapai 42 persen.
Plt. Kepala OJK Tasikmalaya, Misyar Bonowisanto mengatakan, banyak guru yang notabene kaum terpelajar masih terjerumus ke dalam lingkaran pinjol ilegal, diduga akibat minimnya literasi masalah keuangan.
Faktor yang membuat para guru masuk ke dalam praktik pinjol ilegal, salah satunya akibat pengaruh lingkungan dan gaya hidup yang tinggi. Maka, pelarian ke pinjol yang aksesnya mudah dan sangat cepat menjadi pilihan mereka.
"Meski mereka memiliki pengetahuan tinggi, tetapi tetap terjebak dalam pinjol ilegal karena gaya hidup konsumtif dan kecepatan proses mendapatkan pinjaman uang," sambungnya.
Misyar mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan teliti sebelum mengakses pinjol. Apalagi, pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK dan bunganya "mencekik" nasabah, serta kerap meneror jika telat membayar cicilan.
"Kami imbau bagi masyarakat untuk lebih teliti saat menggunakan layanan pinjaman online. Yang terpenting, pastikan bahwa layanan pinjol tersebut terdaftar di OJK. Agar, tak terjebak ke pinjol ilegal yang selalu meneror dan sudah banyak korbannya," ucap Misyar.
Selain gaya hidup, alasan guru terjerumus ke dalam pinjol adalah ketidakjelasan penghasilan mereka seperti pada guru honorer.(dai/rfi)
Load more