Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Jadi Tersangka, Polisi: Dia Nggak Punya SIM
Polda Banten menetapkan satu tersangka terakit insiden odong-odong yang tertabrak Kereta Api di perlintasan tanpa palang pintu kawasan Kampung Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Rabu, 27 Juli 2022 - 18:10 WIB
Sumber :
- Antara
Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.
Dengan demikian, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (raa/ebs)
Load more