Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah mengatakan jika ingin kasus Sambo dikaitkan dengan dakwaan yang memunculkan 340 KUHP kan maka perlu ditelusuri adakah pertalian antara peristiwa-peristiwa yang menyebabkan kejadian terbunuhnya Brigadir J.
Dari kesaksian dari pihak-pihak yang dihadirkan, diharapkan dapat ditarik benang merah dari kasus yang sedang disidangkan ini. Bahkan jika ada satu unsur yang tidak dapat memenuhi unsur pembunuhan berencana, maka pasal 340 KUHP pun bisa gugur.
“Bagaimanapun membuktikan sesuatu itu kan nggak mudah ya, apalagi bicara tentang 340 KUHP itu pembunuhan berencana. Mungkin jika salah satu unsurnya tidak terpenuhi, maka ini bisa kemudian menggagalkan pasal 340 KUHP,” tutur Hery.
Hery menambahkan, salah satu unsur yang paling penting pada Pasal 340 KUHP adalah adanya jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.(awy)