Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan dari hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti, tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau inspektur khusus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurutnya pemindahan tersebut tak berkaitan dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo yang ramai dikabarkan. "Ya belum kalau tersangka itu siapa yang tersangkakan? yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. Makanya jangan sampe salah," ungkapnya. (awy)