Jakarta - Kabar gembira bagi masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini. Pemerintah memutuskan untuk membolehkan mudik seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19.
Mudik diperkenankan dengan sejumlah syarat diantaranya pemudik yang telah menerima vaksin Booster diizinkan mudik tanpa harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Sementara bagi pemudik yang telah dua kali vaksin wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Sedangkan bagi masyarakat yang baru menerima satu kali vaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam. Selain itu, bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam ditambah surat keterangan dari dokter.
Kemudian untuk anak di bawah usia enam tahun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. (adh)