Jakarta - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua polisi penembak Laskar FPI akan menjalani sidang vonis kasus Unlawful Killing pada Jumat (18/3/2022) hari ini. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Persidangan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan laskar FPI ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.