Jakarta - Mantan anggota DPR RI Muhammad Aziz Syamsuddin akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Aziz Syamsuddin bersalah dalam kasus penyuapan mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju,
Kasus penyuapan mantan penyidik KPK oleh Muhammad Aziz Syamsuddin akhirnya menjalani agenda vonis. Ketua majelis hakim Muhammad Damis membacakan vonis terhadap terdakwa Azis Syamsuddin di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat pagi tadi.
Majelis hakim menyatakan terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK Muhammad Aziz Syamsuddin terbukti bersalah dalam sidang vonis hari ini.
Aziz dipidana penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta, serta pidana tambahan yakni dicabut hak politiknya selama empat tahun.
Sebelumnya Azis Syamsuddin terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Aziz memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein sebesar Rp 3,6 miliar.(Awy)