Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Aziz dinilai jaksa terbukti memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stefanus Robin Pattuju untuk meloloskan kasus yang menjeratnya di KPK.
Sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin hari ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang tuntutan hari ini Jaksa Penuntut Umum menuntut Aziz hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.
Dakwaan Jaksa menyebut Aziz terbukti secara sah memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stefanus Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36.000
Uang tersebut guna membantu pengurusan kasus korupsi yang melibatkan Aziz dan Aliza Gunadi di wilayah Lampung Tengah. Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti dengan nilai Rp250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, Aziz membantah memberi suap kepada AKP Stefanus Robin. Ia mengaku memberikan uang kepada mantan penyidik KPK itu namun dalam bentuk pinjaman bukan berniat menyuap. Keterangan Aziz yang tidak mengakui dan dinilai berbelit-belit menjadi dasar pemberat tuntutan Jaksa.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pledoi.(awy)