Jakarta - Mayjen TNI purnawirawan Kivlan Zen divonis hukuman penjara 4 bulan, 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan Zen hadir dalam sidang vonis di ruang Kusumaatmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari terhadap mantan kepala staf Kostrad itu.
Hakim menyatakan Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api. Selain itu Hakim juga menyebut Kivlan memiliki amunisi.
Sebelumnya, Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara, dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Vonis Kivlan lebih rendah dari tuntutan, karena Kivlan berjasa pada negara dalam membebaskan WNI di Filipina.(awy)