Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum ( Kpu) Solo membantah telah memusnahkan dokumen milik Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan dokumen yang dimusnahkan hanyalah buku agenda surat, bukan salinan dokumen pencalonan maupun ijazah Jokowi.
Arya menjelaskan buku agenda tersebut hanya berisi informasi tanggal serta agenda masuknya berkas pencalonan.
Pemusnahan dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip di lingkungan KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Ia memastikan salinan dokumen pencalonan dan ijazah Jokowi masih lengkap dan tersimpan. KPU Solo bahkan telah menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada pihak penggugat sesuai permintaan dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penggugat dalam perkara itu antara lain pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi serta kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Arya menyebut masih ada beberapa dokumen yang belum dapat diserahkan karena berada di luar kewenangan KPU Solo, namun ia tidak merinci dokumen apa saja yang dimaksud.
Sebelumnya, perwakilan PPID KPU Solo mendapat banyak pertanyaan dari majelis KIP terkait status arsip salinan ijazah Jokowi.
Dalam sidang, perwakilan KPU menyatakan arsip tersebut telah dimusnahkan karena mengikuti jadwal retensi arsip KPU Surakarta yang menetapkan masa simpan dua tahun, satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, berdasarkan PKPU 17/2023.
Pernyataan tersebut mengundang reaksi Ketua Komisioner KIP, Tospita Vici Paulin. Ia menegaskan retensi arsip negara minimal lima tahun sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menanggapi kritik tersebut, perwakilan KPU Solo menyatakan akan kembali mendalami PKPU 17/2023 karena aturan tersebut masih menjadi ranah KPU RI.
Mereka menegaskan bahwa kategori arsip musnah maupun arsip permanen diatur langsung oleh komisi pusat.
Hingga kini, polemik mengenai masa penyimpanan arsip pencalonan Jokowi pada 2005 masih bergulir di tingkat Komisi Informasi Pusat, sembari menunggu pemeriksaan lanjutan dari KPU RI terkait aturan retensi arsip.