News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak! Isi Gugatan Subhan Palal Terhadap Wapres Gibran: Berkas Calon Wapres...

Terkuak, isi gugatan seorang warga bernama Subhan Palal terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan calon wakil presiden 2024–2029 Gibran dan KPU
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 3 November 2025 - 15:52 WIB
Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • Sekretariat Wakil Presiden

Jakarta, tvOnenews.com - Terkuak, isi gugatan seorang warga bernama Subhan Palal terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan calon wakil presiden 2024–2029 Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam isi gugatannya, Subhan menyebut Tergugat I Gibran Rakabuming Raka, tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas hal itu ia menyebutkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres tak lulus SMA.

"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I (Gibran) dan tidak akan terjadi sempurna. Jika tidak ada peranan dari Tergugat II (KPU)," beber Subhan saat membacakan isi gugatannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

Kemudian ia jelaskan, bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 Tergugat I mendaftarkan ini sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029. Kepada Tergugat II Yaitu Komisi Pemilihan Umum.

"Dengan membawa berkas persyaratan calon wakil presiden. Yang salah satunya syarat wajib berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah Kejuruan," jelas Subhan.

Tergugat I, kata Subhan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. 

"Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Hal itu melanggar perundang-undangan nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf R junto peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2023 huruf R," bebernya.

Kemudian, dia menerangkan bahwa aturan tersebut mengamanatkan syarat calon presiden atau wakil presiden, syarat riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.

Ia menilai riwayat pendidikan tergugat I yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan. Dapat dilihat di portal publikasi pemilu dan pemilihan milik KPU.

"Tampak terlihat sebagai tabel sebagai berikut. Jenis pendidikan, nama institusi, tahun, mulai dan tahun berakhir," kata Subhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pendidikan SD, Mangkubumen Kidul 1993-1999, SMP NEGERI 1 Surakarta 1999-2002, SMA Orchid Park Secondary Singapura 2002-2004. SMA lagi Insearch Sydney 2004-2007, S1 MDS Singapore 2007-2010," lanjutnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa Undang-Undang atau peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer: Camavinga Tak Tertarik Tinggalkan Real Madrid Meski Diminati Liverpool dan MU

Bursa Transfer: Camavinga Tak Tertarik Tinggalkan Real Madrid Meski Diminati Liverpool dan MU

Eduardo Camavinga menjadi sorotan bursa transfer setelah dikaitkan dengan Liverpool dan Manchester United, ternyata lebih memilih tetap bertahan di Read Madrid.
Lokasi Terbaru SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 2 Januari 2026

Lokasi Terbaru SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 2 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (2/1/2026).
Lokasi Terkini SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 2 Januari 2026

Lokasi Terkini SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 2 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (2/1/2026).
Wisatawan Puncak Harap Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Balik Momen Nataru

Wisatawan Puncak Harap Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Balik Momen Nataru

Kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi sasaran masyarakat dalam menghabiskna Waktu berlibur saat momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pasukan Oranye Jakarta Gercep Bersihkan Sampah Bekas Malam Tahun Baru Sebelum Jam 5 Pagi

Pasukan Oranye Jakarta Gercep Bersihkan Sampah Bekas Malam Tahun Baru Sebelum Jam 5 Pagi

Pasukan oranye Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta langsung turun ke sejumlah titik usai perayaan malam Tahun Baru 2026 di Kawasan ibu kota.
Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Marcus Hojlund dipinjamkan Manchester United ke Napoli. Namun performa memikat membuat Il Partenopei tertarik untuk mendatangkannya secara kepemilikan penuh.

Trending

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Marcus Hojlund dipinjamkan Manchester United ke Napoli. Namun performa memikat membuat Il Partenopei tertarik untuk mendatangkannya secara kepemilikan penuh.
Liverpool vs Leeds United, Cody Gakpo Berpeluang Samai Rekor Legenda The Reds

Liverpool vs Leeds United, Cody Gakpo Berpeluang Samai Rekor Legenda The Reds

Cody Gakpo berpeluang mencetak sejarah bersama Liverpool saat menghadapi Leeds United di Anfield dengan peluang menyamai rekor legenda klub, Ian Rush. (2/1).
Bukan Sekadar Bertani: Cara Usaha Mikro Menopang Ketahanan Pangan Dimulai dari Usaha Kecil dan Komunitas Lokal

Bukan Sekadar Bertani: Cara Usaha Mikro Menopang Ketahanan Pangan Dimulai dari Usaha Kecil dan Komunitas Lokal

Di banyak negara maju, usaha mikro dan petani kecil justru diposisikan sebagai fondasi penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Jepang, misalnya, lewat
Kasus Kematian Siswa SMPN 19 Kota Tangsel Nyaris Tak Terungkap, Ini Fakta Terbaru yang Disampaikan Polisi

Kasus Kematian Siswa SMPN 19 Kota Tangsel Nyaris Tak Terungkap, Ini Fakta Terbaru yang Disampaikan Polisi

Seorang siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) usai diduga menjadi korban aksi bullying oleh teman sekelasnya.
Akhirnya! Purbaya Beri Kabar Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2026

Akhirnya! Purbaya Beri Kabar Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2026

Persoalan kenaikan gaji ASN sendiri menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
3 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Tersingkir di Era John Herdman

3 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Tersingkir di Era John Herdman

Simak 3 pemain Timnas Indonesia yang berpotensi tersingkir di era John Herdman akibat tuntutan fisik, menit bermain, dan persaingan ketat.
Sindiran Menohok Media Vietnam, Sebut 2025 sebagai Tahun Terburuk Timnas Indonesia: Memalukan

Sindiran Menohok Media Vietnam, Sebut 2025 sebagai Tahun Terburuk Timnas Indonesia: Memalukan

Media Vietnam melontarkan sindiran pedas terhadap Timnas Indonesia sampai sebut tahun 2025 disebut sebagai periode terburuk Skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT