ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pihaknya masih menunggu sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI terkait besaran tunjangan rumah anggota dewan yang saat ini mencapai Rp70 juta per bulan.
Pramono mengatakan belum bisa memastikan apakah aturan mengenai tunjangan tersebut akan dipertahankan atau direvisi di masa kepemimpinannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap gaji dan tunjangan anggota dewan.
Pernyataan ini muncul setelah aksi unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMSI) pada Rabu (4/9/2025) lalu.
Ima menekankan jumlah tunjangan akan tetap disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
Saat ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani Anies Baswedan, anggota DPRD DKI menerima tunjangan rumah sebesar Rp70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD memperoleh Rp78,8 juta per bulan. Biaya tersebut dibebankan pada APBD DKI Jakarta.
Sebagai catatan, tunjangan rumah anggota dewan mengalami kenaikan sejak 2022. Berdasarkan Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD sebelumnya ditetapkan Rp70 juta per bulan, sementara anggota DPRD menerima Rp60 juta per bulan termasuk pajak.