Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI menyepakati sejumlah langkah penghematan dan peningkatan transparansi dalam kinerja lembaga legislatif. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (4/9/2025) oleh pimpinan DPR RI, yakni Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saad Mustofa, dan Cucun Ahmad Samsurizal.
Ada enam poin utama yang disepakati:
Penghentian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR, berlaku sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan.
Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
Penghentian pembayaran hak keuangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.
Koordinasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan Mahkamah Partai masing-masing terkait anggota DPR yang dinonaktifkan untuk diproses sesuai ketentuan.
Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan DPR.
Sebagai bentuk akuntabilitas, pimpinan DPR menyatakan akan melampirkan rincian evaluasi tunjangan dan komponen lain yang diterima anggota DPR untuk kemudian disampaikan kepada awak media.
Terkait anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik, pimpinan DPR menegaskan bahwa status tersebut bersifat sementara sambil menunggu proses di Mahkamah Partai.
Jika sudah ada hasil sidang etik, MKD bersama Mahkamah Partai akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.