Mandailing Natal, tvOnenews.com - Kapolres mandailing natal AKBP Ariopandi Paloh angkat bicara terkait kasus pembakaran Markas Polsek Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah melepaskan terduga pelaku pengedar narkoba berinisial R, sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
Peristiwa Pembakaran polsek Batang Gadis terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, dan diduga dilakukan oleh ratusan massa dari dua desa akibat kesalahpahaman yang dipicu informasi tidak benar atau hoaks.
Kapolres menyayangkan aksi anarkistis tersebut karena telah merugikan banyak pihak, terutama negara.
Menurut Kapolres, terduga pengedar narkoba berinisial R melarikan diri, bukan dilepaskan oleh aparat. Selain itu, saat diamankan oleh masyarakat, tidak ditemukan barang bukti narkotika yang melekat pada terduga pelaku.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap R yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Kapolres menjelaskan bahwa proses penanganan kasus narkoba memerlukan tahapan hukum yang jelas, termasuk pemeriksaan lanjutan seperti tes urine dan pendalaman penyelidikan.
Kepolisian tidak dapat serta-merta menetapkan seseorang sebagai pelaku tanpa bukti yang cukup, meskipun terdapat informasi awal dari masyarakat.
Ia juga mengakui adanya kelalaian dari salah satu personel di lapangan, namun menegaskan bahwa kesalahan individu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan pidana baru berupa perusakan dan pembakaran fasilitas negara.
Kapolres memastikan bahwa Kapolsek Batang Gadis tidak melarikan diri, melainkan sedang menjalankan tugas pengejaran terhadap terduga pelaku di wilayah Polres Pasaman Barat.
Setelah menerima laporan perkembangan, Kapolres langsung turun ke lokasi kejadian untuk menangani situasi.
Dalam penanganan kasus narkoba di wilayah Batang Gadis, kepolisian mengakui menghadapi tantangan keterbatasan personel untuk mengawasi 14 desa.
Meski demikian, sejumlah pengungkapan kasus narkotika telah dilakukan di wilayah sekitar, termasuk penangkapan pelaku dengan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat, bukan tindakan kekerasan atau anarkisme.
Pembakaran kantor kepolisian dinilai sebagai tindakan yang mencederai upaya penegakan hukum serta merugikan negara, karena bangunan tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoaks, serta menyalurkan aspirasi dan keresahan melalui jalur hukum yang benar.