Medan, tvOnenews.com - Seorang pemuda berusia 18 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap setelah membunuh ayah kandungnya sendiri. Tindakan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati karena pelaku kerap melihat ibunya mengalami kekerasan dari korban.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Aluminium, Medan. Saat kejadian, korban terlibat pertengkaran dengan istrinya di dalam rumah. Pelaku yang berada di lokasi melihat ibunya dianiaya oleh korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, pelaku kemudian secara spontan mengambil pisau dari dapur dan menikam korban hingga mengalami luka parah yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Petugas dari Polres Pelabuhan Belawan mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menyebut motif pembunuhan berkaitan dengan konflik dalam rumah tangga yang telah berlangsung sebelumnya. Selain sering menyaksikan ibunya menjadi korban kekerasan, pelaku juga diduga kerap mendapat perlakuan kasar dari ayahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka mencapai 15 tahun penjara.
Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.