Jakarta - Pemprov dki jakarta akan lakukan pengetatan kegiatan jelang tahun baru di Ibukota.
Pemprov DKI Jakarta perketat pelaksanaan kegiatan mengikuti arahan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan terkait pengetatan acara dan kegiatan liburan akhir tahun dan malam tahun baru. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pelarangan pergi keluar kota saat masa liburan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi kegiatan tahun baru dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan serta Pangdam dan Polri Polda Metro Jaya.
Menko Maritim juga meminta Pemprov DKI untuk memperketat jam operasional pusat hiburan dan perbelanjaan serta memperketat batasan pegawai yang masuk kerja sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Pemprov DKI sudah mengumumkan meniadakan kegiatan tahun baru dan masih memberlakukan PSBB transisi secara ketat.
“Diantaranya kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru di DKI Jakarta tidak ada kegiatan perayaan malam tahun baru. Kita minta semua warga Jakarta berada di rumah bersama keluarga dan kita minta juga tidak keluar kota,” ungkap Riza Patria.
Pihak Pemprov DKI Jakarta pun mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang berpergian keluar kota di malam tahun baru.
“Kemudian tempat-tempat hiburan juga kita batasi sebagaimana ketentuan PSBB,” imbuhnya.
Tak hanya itu, perayaan natal dan tahun baru ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah jamaah yang ikut dalam peribadatan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berpergian keluar kota demi mencegah penyebaran pandemi COVID-19. (adh)
Lihat juga: Selain Jakarta, Luhut Juga Minta Sejumlah Daerah Perketat PSBB Jelang Akhir Tahun