Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menetapkan Iwan setiawan lukminto, Komisaris Utama sekaligus direktur utama dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau SRIK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit senilai Rp692 miliar.
Rumah mewah milik Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang berada di Jalan Enggano 3, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah tampak lengang pasca penjemputan oleh Kejaksaan Agung.
Hanya terdapat penjaga rumah yang mengaku tidak tahu soal penangkapan Iwan Setiawan.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Iwan sempat transit di kantor Kejaksaan Negeri Solo untuk lakukan pemeriksaan.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan IS, YM eks Dirut Bank DKI dan DS Pimpinan Divisi korporasi komersial BJB sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Jabar Banten, BJB, dan PT Bank DKI Jakarta terhadap PT SRITEX senilai Rp692 miliar.
Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa 50 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap PT SRITEX.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. (awy)