Jakarta, tvOnenews.com - Bos buzzer, M Adhiya Muzakki langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan proses hukum yang mencakup penyidikan, penuntutan, hingga persidangan pada tika perkara besar.
Tiga perkara tersebut meliputi kasus dugaan korupsi PT Timah, dugaan korupsi impor gula, serta dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO.
Adhiya dituding terlibat dalam pemufakatan jahat bersama tiga tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan, yakni dua advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Dalam jaringan ini, Adhiya berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas mengerahkan sekitar 150 buzzer.
Para buzzer diarahkan untuk menyebarkan dan memberi komentar pada berbagai konten negatif yang diproduksi oleh Tian Bahtiar.
Dari aksinya, Adhiya diketahui menerima bayaran sebesar Rp 864.500.000. (awy)