Karawang, tvOnenews.com - Rencana penutupan Jembatan perahu milik Endang Junaidi memicu reaksi keras dari pemilik usaha jasa jembatan penyeberangan tersebut.
Balai Besar Wilayah sungai atau BBWS ini terpaksa harus menutup jembatan karena dianggap tidak memiliki izin operasi.
Jembatan penyeberangan milik Haji Endang Junaidi yang beroperasi di wilayah Dusun Rumambe 1, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat ini menjadi salah satu yang terancam ditutup oleh Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWS.
Ancaman penutupan dilakukan setelah BBWS menyatakan jembatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan pengelolaan wilayah sungai.
Sebagai pemilik jembatan, Haji Endang Junaidi pun bereaksi keras atas rencana penutupan jembatannya itu.
Dirinya pun menegaskan bahwa pungutan sebesar Rp2.000 bagi pengendara yang melintas tidak hanya untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk keperluan operasional dan pemeliharaan serta membayar karyawannya yang sebagian besar warga sekitar.
Ia juga mengklaim usaha jembatan perahunya yang melintas di Sungai Citarum telah mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB dan manfaatnya banyak dirasakan oleh warga sekitar yang melintas.
Sebelumnya BBWS Citarum menemukan adanya 11 jembatan perahu yang dikelola oleh masyarakat tak mengantongi izin di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
BBWS Citarum meminta agar pemilik usaha jembatan baik perorangan maupun kelompok agar segera mengurus perizinan. (awy)