Karimun, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga warga India.
Ketiganya terlibat kasus penyelundupan lebih dari 100 kg sabu-sabu.
Tiga warga India yang menyelundupkan 106 kg sabu-sabu menghadapi hukuman mati.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Karimun Yona Mirosa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Karimun. Kita menuntut pidana mati terhadap ketiga warga negara asing.
Vonis maksimal tersebut membuat ketiga terdakwa akan menempuh upaya banding. (awy)