Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jakarta Pramono anung menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor PBBKB di wilayah Jakarta sebesar 5%.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tarif BBM 10% sebelumnya telah berlangsung lebih dari satu dekade dengan undang-undang baru .
“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Ia menjelaskan, penetapan tarif BBM 10 persen sebenarnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Kebijakan tersebut selama ini ditetapkan oleh Pertamina.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.
Pramono memastikan, kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat. (awy)